Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Prof. Arif: AHWA Buktikan Demokrasi Tak Harus Bertarung Suara

Petranews.com-Jombang| AHWA singkatan dari Ahlul Halli wal 'Aqdi, yakni kumpulan ulama berjumlah sembilan orang yang dipilih oleh peserta muktamar untuk bermusyawarah dan menen...    Demokrasi tidak selalu harus dimaknai sebagai pertarungan untuk meraih suara terbanyak. Mekanisme AHWA yang diterapkan Muktamar NU ke-35 justru menunjukkan bahwa demokrasi dapat dibangun melalui musyawarah, kearifan ulama, dan penghormatan terhadap aspirasi peserta.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua PW ISNU Sumatera Utara sekaligus Guru Besar Hukum UIN Sumatera Utara, Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum, saat diwawancarai dari sekitar lokasi Muktamar NU ke-35 di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Prof. Arif mengapresiasi keputusan Muktamar yang menetapkan Rais Aam dan Rais Tanfidziyah melalui mekanisme musyawarah AHWA. Menurutnya, langkah tersebut merupakan perkembangan penting dalam praktik demokrasi yang lebih efektif, beradab, dan sesuai dengan kultur keislaman NU.

“AHWA merupakan langkah maju dalam mengaktualisasikan praktik demokrasi yang lebih efektif dan beradab,” ujarnya.

Menurut Prof. Arif, mekanisme AHWA memiliki relevansi kuat dengan tradisi politik Islam yang mengenal konsep syûrâ (musyawarah), penghormatan terhadap ahl al-hall wa al-'aqd sebagai representasi orang-orang yang memiliki kapasitas dan kepercayaan umat, serta orientasi pada kemaslahatan.

Dalam perspektif tersebut, demokrasi tidak semata-mata diukur dari banyaknya suara yang diperoleh, tetapi juga dari kualitas proses deliberasi, kapasitas orang yang mengambil keputusan, serta tujuan yang hendak dicapai.

“Pola AHWA ini menarik karena mampu mengakomodasi nilai demokrasi, nilai budaya dan nilai Islam sekaligus,” katanya.

Ia menilai AHWA juga menjadi jalan tengah antara penghormatan terhadap masyaikh dan para ulama sepuh dengan penghargaan terhadap hak para muktamirin. Kearifan dan otoritas moral ulama tetap dijaga, sementara aspirasi peserta Muktamar tidak diabaikan.

“Pola ini dapat menjaga marwah para masyaikh dan para sepuh, tetapi tetap menghargai pemilik hak suara atau para muktamirin,” tegasnya.

Bagi Prof. Arif, pengalaman NU tersebut penting dalam konteks demokrasi Indonesia. Model demokrasi yang hanya menekankan kompetisi suara berpotensi menjadikan politik sebagai perebutan kekuasaan. Sebaliknya, musyawarah dapat menggeser orientasi demokrasi dari sekadar siapa yang menang menjadi apa keputusan terbaik bagi organisasi dan umat.

Karena itu, ia melihat AHWA tidak hanya relevan bagi NU, tetapi dapat menjadi inspirasi dalam pengambilan keputusan pada ruang yang lebih luas.

“Pola ini dapat dicontoh dalam kasus-kasus lain, bahkan dalam konteks yang lebih luas oleh negara,” ujarnya.

Ia berharap praktik AHWA di Muktamar NU ke-35 menjadi contoh bahwa demokrasi, tradisi Islam dan kearifan lokal tidak harus dipertentangkan. Ketiganya dapat dipadukan untuk melahirkan demokrasi yang bukan hanya demokratis secara prosedural, tetapi juga berkeadaban, bermartabat dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. (PN)

Posting Komentar

0 Komentar