Petranews.com-Medan| Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menggelar penguatan implementasi Early Warning System (EWS) dan monitoring penggunaan aplikasi SI-RUKUN di Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Senin (19/10/2026) bertempat di Aula terbuka Kementerian Agama Kota Medan dan dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM.
Kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan kepekaan petugas terhadap gejala awal konflik sosial berdimensi keagamaan agar langkah pencegahan dapat dilakukan lebih cepat.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Tim Kerja Kerukunan Umat Beragama (KUB) dan Pelayanan Umat Khonghucu diikuti oleh penyuluh lintas agama, penghulu, dan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di jajaran Kemenag Kota Medan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM menyampaikan pentingnya pemahaman aplikasi EWS SI-RUKUN sehingga setiap peristiwa yang memiliki potensi konflik sosial berdimensi keagamaan dapat segara dilaporkan dalam aplikasi tersebut dalam rangka pencegahan konflik di wilayah Kota Medan.
"SI-RUKUN atau Sistem Deteksi Dini Indonesia Rukun merupakan aplikasi Kementerian Agama untuk mengelola informasi potensi konflik sosial berdimensi keagamaan. Informasi dari lapangan menjadi bahan verifikasi dan koordinasi penanganan, sekaligus membantu pemantauan perkembangan persoalan secara berjenjang," ujar Qosbi dalam sambutannya.
Lebih jauh dijelaskan Kakanwil Kemenag Sumut, bahwa deteksi dini terhadap potensi konflik, agar mampu dipetakan secara sistemik, sehingga kesiapan antisipasi pencegahan konflik dapat dicegah.
“Semakin dini gejala konflik dikenali, semakin luas ruang yang kita miliki untuk melakukan klarifikasi, membangun komunikasi, dan mengambil langkah pencegahan. Kita perlu bertindak sejak tanda-tanda awal muncul, sebelum persoalan berkembang menjadi konflik terbuka,” ucap Ahmad Qosbi.
Kondisi kemajemukan Kota Medan, lanjut Kanwil Kementerian Agama Sumut, yang semakin baik, bahkan berdasarkan data indeks kerukunan secara Nasional, Kota Medan menempati diatas rata-rata Nasional.
"Indeks Kerukunan Nasional didasarkan pada angka 77, maka Kota Medan sudah berada diatas rata-rata Nasional, berdasarkan data indeks kerukunan di Kota Medan sudah diangka 80, artinya Kota Medan sudah melampaui indeks rata-rata Nasional, Kota Medan telah menerima Harmony Award dari Kementerian Agama Republik Indonesia atas prestasi dan kontribusinya dalam merawat serta memperkuat kerukunan umat beragama," ucap Ahmad Qosbi disertai tepuk tangan riuh hadiran.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Dr H. Impun Siregar, MA dalam sambutannya mengatakan, bahwa Kota Medan merupakan miniatur keberagaman Indonesia. Masyarakatnya yang mejemuk, dapat hidup berdampingan secara baik.
"Kota Medan yang majemuk ini merupakan miniatur kerukunan Indonesia, sebab masyarakat Kota Medan yang berjumlah 2 juta lebih penduduknya, beranekaragam budaya dan adat istiadat, alhamdulilah dapat hidup rukun, dengan mengedepankan toleransi dan hal terpenting, terjalinnya komunikasi yang baik antara tokoh-tokoh agama, tokoh budaya dan tokoh masyarakat lainnya, sehingga potensi konflik dapat diantisipasi secara cepat dan terukur," terang Impun.
Sementara itu Ketua Tim Kerja Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kementerian Agama Sumatera Utara H. Ibnu Mufid, S.Ag, M.AP menjelaskan, keadaan yang tampak tenang tetap memerlukan pemantauan.
"Keluhan berulang, prasangka, atau komunikasi yang mulai merenggang dapat menjadi gejala yang perlu diperhatikan dan diperiksa. Informasi awal memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk memahami persoalan dan mengambil langkah yang sesuai sebelum ketegangan meningkat," terangnya.
Mufid menekankan pentingnya dukungan penyuluh dan penghulu dalam pelaporan. Kedekatan mereka dengan masyarakat menempatkan keduanya sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam mengenali dinamika sosial di wilayah binaan.
“Penyuluh dan penghulu adalah ujung tombak Kementerian Agama yang paling dekat dengan dinamika masyarakat. Laporkan setiap indikasi potensi konflik yang ditemukan di lapangan melalui SI-RUKUN dengan menjelaskan fakta dan sumber informasinya," tambahnya.
Mufid mengingatkan agar indikasi awal tidak diabaikan hanya karena persoalan terlihat kecil. Petugas perlu mencatat peristiwa, waktu, lokasi, pihak terkait, serta sumber informasi secara jelas. Fakta, keterangan, dan dugaan juga perlu dibedakan agar laporan tetap objektif serta dapat diverifikasi.
“Kepala KUA memiliki peran dalam memonitoring data konflik, mendorong pelaporan, memperkuat koordinasi, dan mengawal perkembangan persoalan di wilayah kerjanya sesuai kewenangan. Dukungan tersebut sangat membantu informasi yang dihimpun penyuluh dan penghulu terhubung dengan proses penanganan” ujar Mufid.
Melalui penguatan ini, Kanwil Kemenag Sumatera Utara mendorong agar informasi dari lapangan segera diterima, diperiksa, dan ditindaklanjuti. Pelaporan yang aktif dan koordinasi yang berjalan diharapkan memperluas kesempatan pencegahan serta memperkuat pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kota Medan. (AS)
0 Komentar