Petranews.com-Medan| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau institusi penegak hukum lainnya maupun Ombudsman RI, didesak untuk mengusut dugaan maladministrasi dan dugaan korupsi dalam proyek properti besar-besaran di atas tanah yang selama ini diketahui publik sebagai lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.
“Demi menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat di negara hukum Indonesia, maka KPK dan institusi penegak hukum lainnya maupun pengawas pelayanan publik Ombudsman RI, harus melakukan pengusutan,” tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Sabtu (21/12).
Abyadi sangat yakin ada praktik korupsi dalam proyek properti di atas tanah diduga sebagai HGU PTPN-II itu.
“Kalau mengacu pada UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, di tanah HGU ternyata tidak boleh dibangun properti. Tapi faktanya, justru saat ini sedang berpacu pembangunan rumah toko dan perumahan mewah secara besar-besaran di lahan tersebut,” tegas Abyadi.
Menurutnya, ketika terjadi penyimpangan dari peraturan perundang-undangan, itu berarti ada yang tidak beres dalam prosesnya. Dalam posisi seperti inilah, diduga terjadi maladministrasi hingga korupsi.
“Nah, inilah yang diduga terjadi dalam pembangunan properti diduga di lahan HGU milik PTPN-II. Diduga terjadi maladministrasi dan korupsi,” tegasnya.
Pembangunan kawasan pertokoan dan perumahan mewah secara besar-besaran itu, menurutnya, sebenarnya juga telah mempertontonkan ketidakadilan di tengah masyarakat. Sebab, tidak sedikit masyarakat yang digusur paksa untuk kepentingan proyek tersebut.
“Masyarakat yang sudah bertempat tinggal di suatu lahan tertentu selama puluhan tahun, tiba-tiba digusur. Tapi, tanah tersebut kemudian berubah menjadi kawasan pemukiman mewah. Ini tidak adil. Masyarakat digusur. Pengembang difasilitasi. Negara tidak boleh jahat kepada rakyatnya. Negara tidak boleh berbisnis kepada rakyatnya. Karena itu, kasus ini harus diusut secara hukum,” katanya.
PINTU MASUK PENEGAK HUKUM
Ditambahkan Abyadi Siregar bahwa, UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, menjadi kunci pintu masuk bagi penegak hukum maupun Ombudsman RI untuk mengusut kasus ini.
Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik, bisa menggunakan strategi Own Motion Investigation (OMI) untuk mengusut kasus ini. Dengan inisiatif sendiri, Ombudsman dapat mengungkap bagaimana proyek properti besar-besaran diduga di lahan HGU itu terjadi.
“Apakah benar proyek properti besar-besaran itu memang benar masih di atas HGU? Atau jangan-jangan sudah berubah Hak Guna Bangunan (HGB)? Nah, kalau sudah berubah menjadi HGB, bagaimana prosesnya. Di sinilah diduga terjadi potensi maladministrasi yang bisa diungkap Ombudsman RI,” tegas Abyadi Siregar.
Demikian juga KPK atau penegak hukum lain seperti Kejaksaan maupun Kepolisian, lanjut Abyadi, diharapkan bisa mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Kita berharap, KPK maupun Kejaksaan dan Kepolisian, segera melakukan tindak lanjut dalam rangka tegaknya keadilan di tengah masyarakat,” kata Abyadi.
PROPERTI DIDUGA DI LAHAN HGU
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembangunan proyek properti secara besar-besaran diduga di lahan HGU PTPN-II saat ini sedang berlangsung di sejumlah kawasan di daerah Kabupaten Deli Serdang. Proyek tersebut diduga dilakukan atas kerjasama anak perusahaan PTPN-II, yakni Nusantara Dua Propertindo (NDP) dengan perusahaan properti raksasa di Indonesia PT Ciputra Development Tbk.
Setidaknya, ada empat lokasi yang saat ini sedang pembangunannya berlangsung secara besar-besaran. Pertama, Citra Land Gama City di Jalan Willem Iskandar, Medan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, persis dekat kampus UIN dan Unimed Medan.
Di kawasan ini, sudah terbangun ratusan unit pertokoan dan perumahan mewah yang bernilai mahal. Menurut informasi, harga satu unit toko tanahnya.
“Jadi, secara hukum, status HGU akan terhapus dengan sendirinya bila tanah itu ditelantarkan,” tegas Abyadi.(Ril/PN)
0 Komentar