Petranews.com-Medan| Pengangkatan mantan Sekda Provinsi Sumatera Utara Arif Sudarto Trinugroho oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Dr Agus Fatoni, sebagai anggota Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Sumatera Utara, mendapat reaksi keras dari elemen masyarakat.
Pengangkatan tersebut patut diduga cacat prosudur dan melanggar aturan, sehingga diduga sarat kepentingan Pj Gubernur Agus Fatoni dalam cawe-cawe di Perusahaan plat merah milik masyarakat Sumatera Utara.
Hal ini mendapat respon keras dari Koordinator Front Aktifis Medan (FAM) Johan Merdeka kepada media, Kamis (19/12) di Medan. Menurut aktifis jalanan ini, sangat tidak etis jika pengangkatan Arif sebagai anggota Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi hanya berdasarkan kepentingan. Justru ini menjadi beban Gubernur Sumatera Utara yang terpilih pada pilkada Gubernur Sumut lalu.
"Sangat disayangkan kebijakan yang dilakukan Pj Gubernur Agus Fatoni yang mengangkat Arif Sudarto Trinugroho sebagai anggota Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi, yang diduga melanggar aturan dan catat prosedural, justru ini akan menjadi beban Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara terpilih, saat memimpin Sumatera Utara mendatang,"ujar Johan keras.
Diingatkan, agar Pj Gubernur Sumatera Utara untuk menahan diri dan ikut terlibat dalam urusan cawe-cawe jabatan di Perusahaan Daerah ini, sehingga nantinya menjadi beban pemimpin Sumatera Utara mendapat.
"Pj Gubernur Sumatera Utara jangan ciptakan bom waktu bagi pemimpin baru Sumatera Utara, lebih bagus diam dan selesaikan tugas-tugasnya menjelang proses transisi kekuasaan di Sumatera Utara dapat berjalan aman, lancar dan kondusif dan jangan ciptakan kegaduhan di ruang publik, biarkan jajaran direksi dan dewan pengawas yang ada sekarang bekerja untuk memperbaiki citra Perumda Tirtanadi yang buruk dimata publik,"ujarnya.
Menurut Johan Merdeka Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi usianya tidak lebih dari 60 Tahun, pertanyaannya apakah Arief S Trinugroho mengikuti seleksi Dewan Pengawas, serta patut diduga menabrak aturan Permendagri No 37 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1 (D) yang isinya "BUMD dengan jumlah anggota dewan pengawas atau anggota komisaris sebanyak empat orang, terdiri atas 1) 1 orang Pejabat Pemerintah Pusat, 2 orang Pejabat Pemerintah Daerah, 1 orang dari unsur independen, atau 2) 1 orang Pejabat Pemerintah Pusat, 1 orang Pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 orang unsur independen.
"Sesuai aturan Permendagri tersebut, semua syarat yang melekat pada diri Arif Sudarto Trinugroho tidak memenuhi syarat dan tidak layak,"ujar Johan tegas. (AS)
0 Komentar