Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kompetisi Media Online - Minta Formulir

Mantan Ketua STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi Diduga Palsukan Surat Rekomendasi Kopertais

Petranews.com-Tebing Tinggi| Setelah melaksanakan kegiatan Wisuda Sarjana XIX STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi pada Rabu 4 Desember 2024 yang seharusnya tidak dilaksanakan, mengingat status mantan Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi Dr H Ficki Padli Pardede, MA bukan lagi menjabat sebagai Ketua, sebab berdasarkan surat Yayasan Dr H Ficki Padli Pardede, MA sudah di berhentikan sebagai Ketua STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi pada tanggal 26 November 2024 oleh Ketua Yayasan Ir H Marapinta Harahap, MM, MAP dan Sekretaris Drs H Zainuddin Siregar, SH, SE, MM.

Berdasarkan keterangan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Ir H Marapinta Harahap, MM, MAP kepada media dikatakan, bahwa surat rekomendasi Kopertis tertanggal 4 Januari 2021, perihal Rekomendasi Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara tentang perubahan nama dari STIT ke STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, patut dipertanyakan.
"Kami pihak yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah tidak pernah memberikan rekomendasi ke Kopertais perubahan STIT Al-Hikmah Tebingtinggi menjadi   STAI Al-Hikmah Tebingtinggi. Dan jika ada rekomendasi pasti tanda tangan tersebut diduga dipalsukan," ujar Marapinta.

"Surat yang disampaikan Kopertis wilayah IX Sumatera Utara kepada Dirjen Pendis Kementrian Agama RI, tertanggal 4 Januari 2021, tentang perubahan nama dari STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi ke STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, kami tegaskan patut diduga palsu dan itu bisa kami buktikan secara hukum,"ujar H Marapinta Harahap didampingi Sekertaris Drs. Zainuddin, Ketua STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi Dr Suasana Nikmat Ginting, MA kepada Media, Selasa (31/12).

Menurut Marapinta, surat Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara memang pernah ada disampaikan kepada Yayasan tertanggal 18 Februari 2020 tentang perubahan status (nama) dari STIT menjadi institut ke Dirjen Pendis Kementrian Agama RI di Jakarta.

"Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara pernah menyampaikan surat tentang rekomendasi perubahan nama dari STIT ke Institut ke Dirjen Pendis Kementrian Agama RI di Jakarta dan ditanda tangani Sekertaris Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara Dr Ansari,MA  namun ada surat rekomendasi Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara ke Dirjen Pendis tertanggal 4 Januari 2021 tentang perubahan dari STIT ke STAI, yang ditandatangani Dr Ansari, MA, patut diduga palsu dan ini bisa kami buktikan,"ujar Marapinta.

Pidana Pemalsuan Surat.

Sementara itu, praktisi Hukum Indra Buana Tanjung, SH, ketika di konfirmasi tentang adanya dugaan pemalsuan surat terkait rekomendasi ke Dirjen Pendis Kementrian Agama RI, maka berpotensi secara hukum.

"Melihat konsep dan isi surat, tanda tangan Sekretaris Kopertais Sumatera Utara, baik tentang isi tanggal, bulan dan tahun yang berbeda, patut diduga surat Kopertais Sumatera Utara 2020 dan 2021 ada perbedaan isi rekomendasi ke Dirjen Pendis Kementrian Agama, berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sangat jelas dan terang dugaan manipulasi isi surat tersebut secara jelas, bahkan terkesan pengerjaan surat 2021 sangat amatiran dan tidak profesional, namun begitu pembuktian lewat digital forensik akan menjawab dan memastikan kedua surat yang isinya berbeda segera terjawab kebenarannya, dan potensi pidana atas dugaan pemalsuan dokumen ini sangat kuat,"ujar Indra Tan tegas. (AS)

Posting Komentar

0 Komentar