Petranews.com-Medan| Pengangkatan dan pelantikan Hasan Heri Rambe sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, di duga cacat hukum dan cacat prosedur, karena mekanismenya tidak dilaksanakan secara terbuka.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Nomor 96 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dilakukan secara Terbuka dan Kompetitif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini mengatur berbagai aspek manajemen PNS, mulai dari pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, sampai dengan disiplin dan pembinaan PNS.
Dikarenakan seluruh mekanisme dan prosuder pengangkatan dan pelantikan Hasan Heri Rambe sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka patut di duga pengangkatan dan pelantikan Hasan Heri Rambe sebagai Sekdakab Labuhanbatu cacat prosedur, karena itu harus dibatalkan.
Hal ini disampaikan salah seorang warga masyarakat Kabupaten Labuhanbatu bernama Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I saat mendaftarkan laporannya ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara, karena patut diduga pejabat yang berwenang di Kabupaten Labuhanbatu tidak bersikap terbuka atas adanya laporan dari masyarakat, terkait pengangkatan Sekdakab Labuhanbatu.
"Kami datang ke Kantor KIP Sumatera Utara di Medan ini, guna melaporkan adanya dugaan ketertutupan informasi publik oleh pejabat terkait di Kabupaten Labuhanbatu, perihal pengangkatan Sekdakab Labuhanbatu yang patut diduga menyalahi aturan UU dan Peraturan Pemerintah tentang jabatan Hasan Heri Rambe sebagai Sekdakab Labuhanbatu,"ujar Arif kepada media, Kamis (8/5/2025) seusai melaporkan dugaan cacat prosedur ke KIP Sumatera Utara di Medan.
Menurut Arif yg juga Ketua Dewan UKM Kabupaten Labuhanbatu ini, terang menyebutkan, bahwa terkait adanya pelanggaran prosuder pengangkatan Sekdakab Labuhanbatu sudah menjadi konsumsi publik di Labuhanbatu, karena itu perlu adanya upaya tegas, agar publik mendapatkan informasi secara terbuka dari Bupati dan pejabat terkait di Kabupaten Labuhanbatu.
"Kita berharap, lewat tangan KIP Sumatera Utara, pejabat yang berwenang di Kabupaten Labuhanbatu bisa terbuka, menjelaskan hal yg kami sampaikan, bahkan kami juga sudah berkirim surat ke Pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dan alhamdulilah sudah mendapat tanggapan dan Insya Allah dalam waktu tidak lama lagi, persoalan ini segera di jawab lewat mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP), kami tidak ada maksud lain, hanya saja hal-hal seperti ini tidak terulang lagi, terkait penempatan posisi jabatan apapun, agar sesuai mekanisme dan aturan Perundangan yang berlaku di Republik Indonesia ini,"ujar Arif tegas. (AS)
0 Komentar