Petranews.com-Medan| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Koprs Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Sumatera Utara, mengecam keras tindakan premanisme sekelompok orang terhadap mahasiswa yang melakukan aksinya demonstrasi dan pernyataan sikap, terhadap adanya dugaan kasus korupsi saat terjadinya covid 19 yang melanda Indonesia, khususnya Sumatera Utara, terhadap diduga pelaku oknum ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Sumatera Utara sekaligus Ketua salah satu organisasi Pemuda (OKP) terbesar di Sumatera Utara.
Tindakan kekerasan oknum preman yang berasal dari salah satu OKP tersebut, melakukan tindakan penganiyaan dengan kekerasan, terhadap sejumlah aktifis mahasiswa yang tergabung dalam wadah HMI Cabang Medan yang tengah melakukan tugas Konstitusionalnya, saat melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Senin 21 Juli 2025 lalu, sekaligus massa mahasiswa HMI Medan, meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar mengusut dugaan keterlibatan oknum Ketua OKP Sumatera Utara pada dugaan kasus korupsi atas pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) saat terjadinya covid 19 melanda Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
M. Taufik Umar Dani Harahap, SH
Koordinator LBH Insan Cita Kahmi Sumatera Utara dalam rilis yang diterima awak media, Jum'at (25/7). Pernyataan Sikap
LBH Insan Cita MW KAHMI Sumatera Utara, di sampaikan, sehubungan dengan kronologis kejadian dugaan tindak kekerasan terhadap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan pada saat hendak melakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait agenda pemberantasan korupsi di Sumatera Utara, dengan ini LBH Insan Cita Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Utara menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras segala bentuk tindakan premanisme yang mengancam dan mengintimidasi kader HMI Cabang Medan dalam menjalankan hak konstitusionalnya menyampaikan pendapat di muka umum. Tindakan kekerasan terhadap kader HMI merupakan bentuk pembungkaman atas aspirasi mahasiswa terhadap kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yakni korupsi yang secara nyata bertentangan dengan semangat Asta Cita Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto.
2. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polsek Deli Tua, untuk menindaklanjuti secara pro-justitia laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kader HMI Cabang Medan, i.c. Muhammad Aulia dan kawan-kawan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 351 KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
3. Menuntut pihak Kepolisian agar menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, proporsional, dan berkeadilan, sesuai visi Kapolri yakni Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, guna menjamin perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap korban.
4. Memohon perlindungan hukum secara menyeluruh bagi para korban dugaan penganiayaan, khususnya kepada pelapor Muhammad Aulia dan rekan-rekannya, serta menjamin tidak adanya kriminalisasi terhadap korban dalam bentuk apa pun.
5. Meminta perhatian dan dukungan Majelis Nasional KAHMI, agar turut mengawal dan memberikan atensi khusus terhadap proses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan ini, mengingat pelapor sekaligus korban adalah kader HMI Cabang Medan yang sedang menjalankan tugas pengabdian sosial dalam agenda pemberantasan korupsi.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dan moral LBH Insan Cita MW KAHMI Sumatera Utara dalam membela hak-hak warga negara, khususnya kader HMI sebagai bagian dari elemen intelektual mahasiswa yang berkomitmen pada nilai keadilan dan pemberantasan korupsi. (PN)
0 Komentar