Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kerusakan Ekosistem Bentuk Kegagalan Negara Melindungi Kekayaan Keanekaragaman Hayati Nasional

Kerusakan keanekaragaman hayati Indonesia disebabkan oleh aktivitas deforestasi sangat masif di lakukan, di mana hilangnya habitat hutan mengancam kepunahan spesies seperti orangutan dan harimau Sumatera, mengganggu ekosistem dan rantai makanan, serta menyebabkan fragmentasi habitat, disebabkan adanya ekspansi perkebunan sawit, penebangan liar, dan pertambangan. Aktivitas ini tidak hanya menghilangkan rumah bagi flora fauna, tetapi juga mempercepat perubahan iklim dan merusak tanah. 


Penyebab Deforestasi
Pembukaan lahan besar-besaran untuk sawit adalah pendorong utama deforestasi di Sumatera dan Kalimantan. Aktivitas seperti 
Penebangan Liar (Illegal Logging), dengan cara mengeksploitasi kayu komersial secara ilegal dan serampangan sehingga merusak ekosistem hutan secara signifikan.

Aktifitas lainnya yaitu kebakaran hutan. Seringkali disengaja untuk membuka lahan beralaskan modal kecil dan efektif, tanpa melihat dan mempertimbangkan efek yang ditimbulkannya menyebabkan kerusakan ekosistem parah. Kabut asap yang menyelimuti pandangan serta sangat beresiko bagi kesehatan dan keselamatan penerbangan. ISPA atau Infeksi Saluran Pernafasan Akut menyerang masyarakat terutama sangat beresiko bagi bayi, balita dan lanjut usia, begitupun berimbas bagi keselamatan dunia penerbangan yang menyebabkan jarak pandang atau visibilitas pilot saat akan take off maupun landing, terganggu, bahkan berpotensi terjadinya kecelakaan dalam penerbangan.

Kerusakan ekosistem yang berasal dari sektor pertambangan dan Infrastruktur. Aktifitas Pembangunan jalan dan area tambang terkadang merambah kawasan hutan. Sehingga dampak yang ditimbulkan menganggu keselamatan dan kelestarian pada Keanekaragaman Hayati, seperti hilangnya habitat. Jutaan spesies tumbuhan dan hewan kehilangan rumah mereka, meningkatkan risiko kepunahan. Fragmentasi Habitat mengakibatkan hutan terpecah-pecah,menghambat pergerakan satwa liar dan reproduksi mereka, mengganggu keseimbangan ekosistem.

Dampak lainnya ancaman kepunahan yang ada seperti spesies endemik dan langka seperti Harimau Sumatera dan Orangutan Sumatera terancam punah.
Gangguan Ekologis ini bisa merusak interaksi kompleks antar organisme dan rantai makanan. 


Solusi yang Diperlukan
Penegakan Hukum dan Kebijakan 

Pemerintah perlu segera memperketat kebijakan dan implementasinya secara serius, seperti moratorium izin hutan primer (hutan yang masih terjaga keasriannya dari segala bentuk ekspansi dan eksploitasi sumberdaya hutan untuk industri.

Segerakan proyek Restorasi dan Reboisasi Hutan. Penanaman kembali pohon untuk memulihkan ekosistem. Pengelolaan yang berkelanjutan mendorong praktik produksi yang ramah lingkungan dan bersertifikasi.
Di samping itu, kesadaran secara kolektif mendukung penghentian proyek 
Deforestasi di Indonesia yang mengubah hutan alam menjadi hutan sawit, demi investasi dan keuntungan korporasi tanpa mengindahkan keseimbangan ekosistem adalah krisis serius yang mengancam kekayaan hayati negara ini, membutuhkan aksi kolektif untuk melindungi hutan sebagai benteng terakhir keanekaragaman hayati. 

Undang-undang secara tegas menjerat pelaku perusakan hutan dengan sanksi hukum berat, baik pidana penjara maupun denda yang besar. Kerangka hukum utamanya berasal dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang diubah sebagian oleh UU Cipta Kerja). 

UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
UU P3H secara spesifik mengatur tindakan-tindakan yang termasuk perusakan hutan dan sanksinya. Tujuannya adalah untuk menindak pelaku perusakan hutan secara hukum, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung. 
UU Kehutanan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 dan ketentuan pidana di Pasal 78, menjadi dasar hukum untuk menindak tindak pidana kehutanan seperti illegal logging. 
Beberapa contoh ancaman hukuman spesifik meliputi:
Membakar hutan: Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar, sebagaimana diatur dalam perubahan UU Kehutanan oleh UU Cipta Kerja.

Perusakan hutan secara umum, pelaku dijerat pasal tindak pidana perusakan hutan dapat dikenakan sanksi denda hingga miliaran rupiah dan hukuman penjara hingga belasan tahun, tergantung pada tingkat keparahan dan jenis pelanggaran yang dilakukan. 

Selain sanksi pidana, UU PPLH (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009) juga memungkinkan penerapan sanksi administratif dan gugatan perdata terhadap pelaku perusakan lingkungan dan hutan, yang mencakup kewajiban pemulihan lingkungan. Hal ini menunjukkan adanya pendekatan multi-instrumen (administrasi, perdata, dan pidana) untuk penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 
Untuk informasi lebih rinci, bisa merujuk pada teks lengkap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bolehkah Membuka Lahan dengan Cara Membakar Hutan? Larangan membakar hutan dilarang termuat dalam Pasal 36 angka 17 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.

Pada bagian akhir, disampaikan, bahwa produk Konstitusional kita jelas dan keras terhadap mereka para pelaku perusak hutan dan lingkungan, dikategorikan sebagai penjahat lingkungan. Sanksi hukum lengkap dan jelas dengan segala aspek pidananya, pertanyaannya sampai sejauh mana negara (Pemerintah yang berkuasa) mau dan serius menjalaninya? Itulah pertanyaan besar bagi bangsa ini. 

Karena itu, negara tidak boleh kalah dengan para mafia di balik kepentingan bisnis dan sebagainya dengan cara mengabaikan prinsip-prinsip keseimbangan ekosistem dan kelestarian serta keragaman hayati sebagai anugerah Tuhan YME bagi bangsa dan negari ini. Jangan sampai bangsa kita yang berdaulat berdimensi hukum sebagai panglima, berakhir tragis menjadi negara yang gagal menjaga kekayaan sumberdaya alam dan lingkungannya, sebagai warisan bagi anak cucu penerus bangsa ini untuk 100 tahun kedepan, pertanyaannya apakah masih ada Indonesia ku tercinta tetap tegak berdiri?

Cukuplah sudah tragedi bencana banjir bah dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang hanya menyisakan kedukaan dan kerugian rakyat yang justru menjadi korban, di karenakan kerakusan segelintir orang yang mengambil keuntungan dengan merusak hutan mengeksploitasinya secara serampangan, serta adanya oknum pejabat tertentu yang memiliki kewenangan atas nama negara, berbuat curang lewat keputusannya, dan publik berharap negara hadir dan segera mengungkap aktor utama terjadinya bencana alam yang luar biasa di negeri ini, pertanyaannya beranikah pemimpin bangsa ini bertindak tegas?Wallahu'alam... (Amirsyam Redaktur Petranews.my.id)

Posting Komentar

0 Komentar