Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Program S3 Hukum Islam Pascasarjana UINSU Medan Gelar Sidang Terbuka Sidang Promosi Doktor Ivan Najjar Alavi


Petranews.com-Medan|Pascasarjana UINSU kembali menggelar sidang terbuka promosi Doktor di gedung Syeih Mustafa Husein Kampus I Jalan Sutomo Medan,  hari ini, Selasa 20 Januari 2026. 

Ujian promosi doktor dibuka Direktur Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi bersama Wakil Direktur Dr. Salamuddin, MA. Sidang terbuka Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Islam digelar atas nama Promovendus Ivan Najjar Alavi dengan judul disertasi 'Rekontruksi Hukum Perampasan Harta Benda Untuk Pengembalian Kerugian Keuangan Negara  (Analisis Hukum Islam)'.

Dalam sidang terbuka ini, hadir penguji eksternal dari Universitas Sains Islam Malaysia Prof. Madya Mualimin Mochammad Said dan tim Penguji internal terdiri dari Dr. M. Amar Adly, Lc., MA, dan Dr. Imam Yazid, MA dengan Promotor Prof. Dr. Watni Marpaung, MA dan Co-Promotor Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum.

Promovendus yang juga  seorang penegak hukum di lingkungan Kejaksaan ini dalam penelitiannya menyimpulkan tiga hal. Pertama, pengaturan hukum perampasan aset dalam UU Tipikor dan regulasi turunannya belum mampu menjamin pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal. Uang pengganti hanya dianggap sanksi tambahan, padahal kerugian keuangan negara adalah elemen utama dari tindak pidana korupsi. 

Kedua, dalam hal pelaku korupsi terdiri dari lebih dari satu orang, tanggung  jawab pengembalian kerugian keuangan negara sering dibebankan hanya pada satu pelaku tertentu sehingga  menimbulkan ketimpangan pertanggungjawaban hukum dalam pemulihan keuangan negara.

Ketiga, belum ada metode kuantitatif yang objektif untuk mengukur seberapa efektif mekanisme perampasan aset, baik dalam aspek hukum, waktu, maupun pemulihan keuangan negara. 

Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi terdiri dari lebih satu orang,  Promovendus  mengusulkan pertanggungjawaban  berdasarkan  pada berat ringannya peran masing-masing Terdakwa. Tingkatan peran Terdakwa tersebut, lalu dituangkan dalam kategori nilai tanggung jawab, persentase tanggung jawab, dan besarnya tanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara. Dengan formula tersebut, Terdakwa dapat saja tidak dibebankan tanggungjawab apabila terbukti terpaksa, tidak menikmati hasil korupsi,  perannya paling kecil, dan bersedia kerja sama dengan APH dalam pengungkapan (justice collabolator).

Formula yang digagas Promovendus ini merupakan suatu novelty yang dapat juga disebut sebagai formula tanggung renteng yang dihitung secara proporsional berdasarkan berat ringannya peran Terdakwa. 

Usai mempresentasikan disertasinya, Promovendus  Ivan Najjar Alavi dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor dengan nilai sangat memuaskan. 

Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum menyampaikan selamat kepada Dr. Ivan atas capaian doktornya dengan harapan agar Dr. Ivan tetap konsisten menindaklanjuti hasil penelitiannya sehingga memberi manfaat bagi masyarakat khususnya di lingkungan penegak hukum. 

Dr. Ivan Najjar Alavi dalam sambutannya mengatakan,  hasil studinya  saat ini adalah suatu langkah awal untuk memulai kajian lebih lanjut. Dengan studi yang berkelanjutan,  ia berharap dapat turut memberi sumbangan bagi pembangunan  ilmu hukum dan peradaban keilmuan Islam khususnya. 

Keberhasilan penelitian ini, menurut Dr. Ivan selaku promovendus, tidak terlepas dari dukungan banyak pihak. Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh civitas universitas Islam negeri (UINSU) Medan, Direktur, Wakil Direktur, promotor, penguji internal dan eksternal dan terutama kepada Ketua Prodi HUKI Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum yang selalu memotivasinya agar segera menyelesaikan studi tersebut. (Ril/PN)

Posting Komentar

0 Komentar