Petranews.com-Medan| Pascasarjana Program Studi Doktor Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), kembali melahirkan sarjana baru Program Doktoral bidang Hukum Islam, pada pelaksanaan Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Hukum Islam, atas nama Rizky Fauzi NIM. 4001233000. Sidang yang dimulai pada pukul 11.00 WIB hingga selesai 12.30 WIB, bertempat di gedung Syekh Mustafa Husain Kampus I UIN SU Jalan Sutomo, Selasa (21/1/2026) dan dipimpin langsung oleh Direktur Pascasarjana UINSU Medan selaku Ketua Sidang Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi yang membuka acara secara resmi serta memberikan pengantar mengenai mekanisme dan tata tertib pelaksanaan Sidang Terbuka Promosi Doktor.
Adapun yang bertindak sebagai Sekretaris Sidang Wakil Direktur Pascasarjana UINSU Medan Dr. Salamuddin, MA, yang turut mendampingi jalannya proses ujian.
Sidang Terbuka ini dihadiri Penguji Eksternal yang berasal dari Universiti Sains Islam Malaysia Prof. Madya Muallimin Mochammad Sahid, serta Penguji Internal terdiri dari Prof. Dr. Ansari, MA., dan Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum. Adapun yang bertindak selaku Promotor yaitu Prof. Dr. Watni Marpaung, MA dan Dr. Nurul Huda Parsetiya, MA selaku Co-Promotor.
Sidang Promosi berlangsung khidmat dan hangat, Promovendus Rizky Fauzi yang merupakan ASN Kejaksaan memaparkan hasil penelitiannya dalam disertasi berjudul 'Konsep Keadilan Restoratif dalam Islam dan Implementasinya dalam Hukum Pidana Nasional (Tinjauan Filsafat Hukum Islam)', secara baik dan lancar.
Promovendus menyampaikan Konsep Keadilan Restoratif dalam Islam sebagai suatu kebaruan yang diimplementasikan dalam Hukum Pidana Nasional.
Dalam perspektif hukum islam, Keadilan Restoratif bukan sekedar pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana melainkan bagian dari Struktur Hukum Islam itu sendiri.
"Melalui mekanisme Ash-Shulhu (perdamaian), diyat (denda) dan 'afwu (pemaafan) hukum islam menempatkan pemulihan korban, tanggung jawab moral pelaku serta pemulihan keseimbangan sosial sebagai tujuan utama penegakan hukum,"ujar Promovendus dalam paparannya dihadapan para penguji.
Promovendus juga menyampaikan terkait Teori Restoratif Justice oleh Howard Zehr yang membangun teorinya sebagai kritik terhadap sistem hukum Barat yang kaku dan retributif, maka hasil penelitian Promovendus menyandingkan dengan Konsep Restoratif dalam Islam telah mengintegrasikan nilai-nilai Restoratif dalam Penyelesaian Pidana ini sejak 1.400 tahun yang lalu melalui syariat.
Salah satu rekomendasinya yang disampaikan Promovendus yaitu mendorong pembentukan Undang-undang Keadilan Restoratif. Meskipun Keadilan Restoratif telah ada dalam Peraturan Teknis Lembaga Penegak Hukum namun masih bersifat parsial, seperti misalnya Peraturan Kapolri mengenai Restorative Justice, Kejaksaan dengan Pedoman Jaksa Agung dan Mahkamah Agung dengan Pedoman Mahkamah Agung, walaupun tujuannya sama, tetapi dalam penerapannya berbeda karena tergantung pada interpretasi masing-masing lembaga.
Setelah seluruh rangkaian ujian selesai, para penguji dan promotor memberikan pertanyaan dan masukan akademik yang membangun, serta menyampaikan hasil penilaian kelulusan yaitu keputusan akhir Promovendus Rizky Fauzi dinyatakan lulus dan menjadi Doktor ke-719 UINSU Medan.
Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum selaku Penguji yang juga merupakan Kaprodi Doktor Hukum Islam UINSU menyampaikan kebanggaan atas kemauan dari Promovendus yang mendalami Hukum Islam, dan berharap Penelitian ini dapat disebarluaskan dalam bentuk Sosialisasi maupun tulisan-tulisan ilmiah sebagai tanggungjawab moral dan akademik.
Dalam sambutannya, Dr. Rizky Fauzi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Civitas Akademik UINSU Medan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, para Penguji Internal dan Promotor serta kepada Ketua Prodi Doktor Hukum Islam Prof. Arifuddin Muda Harahap yang memberikan banyak saran serta motivasi dalam rangka penyelesaian penelitian dan akademik. (Ril/PN)

0 Komentar