MEDAN [PetraNews] - Pemeriksaan Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing, oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara pada April 2026 tidak sekadar menjadi peristiwa hukum biasa. Kasus ini berkembang menjadi isu multidimensi—menggabungkan aspek hukum, tata kelola anggaran, hingga dinamika politik lokal yang sensitif.
Penyidikan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga tahun anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp22 miliar kini memasuki fase krusial. Meski demikian, hingga saat ini, Pantas Maruba masih berstatus sebagai saksi.
Pemeriksaan Intensif dan Ruang Spekulasi Publik
Pemeriksaan terhadap Pantas Maruba berlangsung hingga larut malam di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut. Minimnya pernyataan kepada media setelah pemeriksaan justru memperluas ruang spekulasi publik.
Situasi ini diperkuat oleh fakta bahwa kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang turut memeriksa mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan.
Dalam konteks penegakan hukum, fase penyidikan memang kerap tertutup demi menjaga integritas proses. Namun di sisi lain, ruang kosong informasi sering kali diisi oleh opini publik yang belum tentu berbasis fakta hukum.
Proyek Rp22 Miliar: Dari Infrastruktur ke Dugaan Penyimpangan
Proyek Pasar Ikan Modern yang berlokasi di Sibolga Sambas awalnya dirancang sebagai bagian dari penguatan ekonomi sektor perikanan. Namun, dalam perjalanannya, proyek ini justru menjadi objek penyidikan dugaan korupsi.
Penyidik Tipikor disebut tengah menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Belum adanya tersangka baru menunjukkan bahwa proses ini masih berada pada tahap pendalaman alat bukti.
Dalam perspektif tata kelola anggaran, kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek publik bernilai besar, terutama di daerah.
Dimensi Politik: Antara Penegakan Hukum dan Persepsi Publik
Status Pantas Maruba sebagai pejabat aktif yang kembali terpilih dalam Pilkada 2024 membuat kasus ini memiliki dampak politik yang tidak kecil.
Di satu sisi, langkah Polda Sumatera Utara dipandang sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi. Namun di sisi lain, muncul pula persepsi yang mengaitkan proses hukum dengan dinamika politik lokal.
Fenomena ini mencerminkan polarisasi klasik dalam kasus hukum yang melibatkan pejabat publik: antara dukungan terhadap supremasi hukum dan kekhawatiran terhadap potensi politisasi penegakan hukum.
Pandangan LAPAN: Menjaga Keseimbangan Hukum dan Keadilan
Lembaga Advokasi Penggunaan Anggaran Negara (LAPAN) turut memberikan pandangan kritis dan normatif terhadap perkembangan kasus ini.
Dewan Pakar: Hukum Tidak Boleh Dikalahkan Opini
Dewan Pakar LAPAN, Dr. Minggu Saragih, menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berlandaskan aturan, bukan tekanan opini publik.
“Polda Sumut wajib mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap Wakil Wali Kota Sibolga terkait dugaan korupsi yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan asas fundamental hukum pidana.
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau dituntut wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Menurutnya, asas ini memiliki landasan kuat dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta KUHAP.
Dr. Minggu juga mengingatkan bahwa pemeriksaan tidak identik dengan kesalahan.
“Pemeriksaan adalah bagian dari proses mencari kebenaran materiil. Itu bukan vonis,” tambahnya.
Direktur Eksekutif: Tegas, Tapi Tetap Terukur
Direktur Eksekutif LAPAN, Arif Fani, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Pada prinsipnya kami mendukung penegakan hukum oleh Polda Sumut dalam memberantas korupsi. Namun harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam kasus yang melibatkan pejabat aktif, pendekatan hukum harus dilakukan secara hati-hati.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap profesional, terukur, dan berbasis bukti. Jangan sampai menimbulkan stigma sebelum ada kepastian hukum,” katanya.
Prinsip Hukum: Beban Pembuktian dan Fair Trial
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, beban pembuktian berada pada penuntut umum, bukan pada pihak yang diperiksa.
Prinsip ini merupakan bagian dari fair trial yang menjamin:
- Hak untuk membela diri
- Perlakuan yang adil selama proses hukum
- Kepastian bahwa hanya putusan pengadilan yang menentukan kesalahan
Asas praduga tak bersalah juga berfungsi melindungi martabat manusia serta mencegah penghakiman sepihak, baik oleh aparat maupun publik.
Catatan Kritis: Antara Transparansi dan Trial by Opinion
Kasus ini memperlihatkan tantangan klasik dalam penegakan hukum modern: bagaimana menjaga keseimbangan antara transparansi publik dan integritas penyidikan.
Minimnya informasi resmi sering kali memicu trial by the press—di mana opini terbentuk lebih cepat daripada fakta hukum. Dalam situasi seperti ini, peran lembaga seperti LAPAN menjadi penting sebagai penyeimbang narasi.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi proyek Pasar Ikan Modern Sibolga masih berada pada tahap penyidikan oleh Tipikor Polda Sumut. Belum ada penetapan tersangka baru.
Semua pihak yang diperiksa masih berstatus saksi, sehingga secara hukum belum dapat disimpulkan adanya kesalahan pidana.
LAPAN menegaskan bahwa kunci utama dalam kasus ini adalah menjaga integritas proses hukum.
“Yang harus dijaga adalah proses hukum yang adil, bukan pembentukan opini sebelum waktunya,” demikian penegasan lembaga tersebut. [*red]


0 Komentar