Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ironi Integritas PN Medan: Di Tengah Lonjakan Tunjangan 280%, Hakim Berulang Kali Terjerat Sanksi Etik

Sanksi "Non-Palu" kembali dijatuhkan kepada hakim yang sama untuk kesekian kalinya. Apakah kenaikan tunjangan fantastis hanya menjadi pemborosan anggaran negara bagi para pelanggar etik peradilan?

MEDAN [PetraNews] – Ambisi Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan peradilan yang bersih melalui kenaikan tunjangan hakim secara drastis kini menghadapi ujian moral di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebuah kontradiksi tajam muncul saat kesejahteraan ditingkatkan, namun integritas oknum pengadil justru merosot, ditandai dengan rekam jejak sanksi disiplin yang berulang.

Rekam Jejak Merah di Balik Toga

Berdasarkan dokumen resmi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026, Dr. Meilinus AGPH Gulo, S.Kom., S.H., M.H., yang menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Medan, kembali menjadi sorotan utama. Pada periode April 2026, ia dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pembebasan tugas (Nonpalu) selama 6 bulan.

Pelanggaran yang dilakukan menyentuh poin fundamental Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yakni kewajiban untuk Berperilaku Adil dan Berdisiplin Tinggi. Ironisnya, ini adalah pengulangan sejarah hitam. Pada Desember 2023, Dr. Meilinus juga tercatat telah dijatuhi sanksi disiplin sebanyak dua kali. Tidak hanya dirinya, nama-nama lain di PN Medan seperti Masdalena Lubis dan Surya Dharma juga sempat masuk dalam daftar sanksi Bawas MA pada periode tersebut.

"Fat Margin": Tunjangan Melangit, Etika Kandas

Sorotan terhadap Dr. Meilinus terasa semakin menyengat jika disandingkan dengan kebijakan kesejahteraan terbaru. Melalui PP Nomor 42 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, pemerintah resmi menaikkan tunjangan hakim hingga 280%.

Untuk jabatan Hakim Ad Hoc, tunjangan kehormatan yang sebelumnya hanya Rp17,5 juta per bulan kini melonjak menjadi Rp49,3 juta, belum termasuk uang transportasi Rp3 juta dan sewa rumah Rp1,5 juta. Total pendapatan bulanan yang mencapai lebih dari Rp50 juta ini seharusnya menjadi "imun" terhadap praktik penyimpangan, namun realita di lapangan menunjukkan hal berbeda.

Investigasi Aset: Teka-teki Dana Miliaran

Ketidakpuasan publik semakin memuncak menyusul temuan investigasi awak media mengenai profil kekayaan Dr. Meilinus. Warga di sekitar Jalan Selamat, Medan, mengonfirmasi kepemilikan aset tidak bergerak milik sang hakim yang dibeli secara tunai pada tahun 2022 senilai kira-kira Rp1,5 miliar, dengan biaya renovasi mencapai Rp1 miliar.

Pertanyaan besar pun muncul: Bagaimana mungkin seorang Hakim Ad Hoc dengan tunjangan Rp17,5 juta pada saat itu mampu mengakuisisi dan merenovasi properti senilai Rp2,5 miliar secara tunai?

Ketua Umum Lembaga Advokasi Penggunaan Anggaran Negara (LAPAN), Ariffani, SH, MH, memberikan respons keras atas ketimpangan ini.

"Ini adalah logika finansial yang terputus. Jika kita hitung secara matematis, seorang hakim perlu menabung seluruh pendapatannya tanpa belanja sedikit pun selama belasan tahun untuk mencapai angka tersebut. Ada indikasi kuat penyimpangan wewenang jabatan untuk memperkaya diri," tegas Ariffani saat ditemui di Medan.

Sikap Tegas LAPAN: Desak Audit Investigatif

Ariffani menekankan bahwa kenaikan tunjangan hakim berasal dari pajak rakyat yang mengharapkan kepastian hukum. Ia menilai sanksi administratif dari Bawas MA sudah tidak lagi memadai bagi hakim yang melakukan pelanggaran berulang.

"Kami mendesak KPK, PPATK, dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan. Harus ada penyelidikan mendalam terkait Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) yang bersangkutan. Apakah ada aliran dana tidak wajar? Penggunaan anggaran negara untuk gaji tinggi adalah untuk menciptakan keadilan, bukan untuk membiayai oknum yang justru mencederai rasa keadilan itu sendiri," tambahnya.

LAPAN juga meminta Bawas MA untuk bersikap lebih tegas dengan tidak mengaktifkan kembali hakim yang terbukti melakukan pelanggaran berulang (residivis etik). Menurutnya, membiarkan hakim yang tidak kredibel memimpin persidangan akan memperparah krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

Menanti Ketegasan Mahkamah Agung

Kasus di PN Medan ini menjadi alarm keras bagi Mahkamah Agung. Kesejahteraan memang perlu, namun tanpa pengawasan ketat dan sanksi yang memberikan efek jera, kenaikan tunjangan hanya akan menjadi pemborosan anggaran negara tanpa dampak nyata pada kualitas keadilan.

Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas. Akankah integritas peradilan dipulihkan melalui audit transparan, ataukah praktik "penyimpangan wewenang" akan terus membayangi meja hijau di Medan?


Posting Komentar

0 Komentar