Petranews.com-Medan| Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Nasional (DPP Serbunas) Roni Ramadani menyampaikan tanggapan resmi organisasinya atas lima isu strategis ketenagakerjaan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026, yang diterima media, Kamis (30/4/2026).
Lima isu yang disampaikan bukan sekadar dokumen internal organisasi, ini adalah cerminan suara jutaan pekerja dan buruh Indonesia yang selama ini dipinggirkan dari meja kebijakan.
Adapun ke-lima isu yang disampaikan, diantaranya,
1. HAPUS SISTEM OUTSOURCING dan KONTRAK BERKEPANJANGAN
Penghapusan outsourcing atau pekerja alih daya menjadi tuntutan utama yang dibawa serikat buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Praktik upah murah, ketidakpastian kerja melalui skema outsourcing dan kontrak berkepanjangan, serta pemagangan kemitraan palsu yang dialami pekerja platform terus menekan kualitas hidup pekerja. Sudah lebih dari dua dekade sistem ini merampas kepastian kerja jutaan buruh Indonesia, Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan regulasi yang konkret dan bertenggat waktu dalam penghapusan outsourcing bukan sekadar pernyataan politik tahunan. Komitmen 2025 harus menjadi aksi nyata 2026.
2. TOLAK UPAH MURAH dan PERBAIKI STRUKTUR PENGUPAHAN NASIONAL
Data UMK 2026 menunjukkan lebih dari 100 kabupaten/kota masih memiliki UMK di bawah Rp3 juta per bulan. Bahkan di lebih dari 25 kabupaten/kota, UMK masih berada di bawah Rp2,5 juta setara hanya sekitar Rp80.000 - Rp100.000 per hari. Angka ini jauh dari standar kehidupan layak di tengah harga kebutuhan pokok yang terus melonjak, Kami menuntut reformasi formula pengupahan yang berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) riil, bukan sekadar angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di atas kertas. Serbunas siap mengawal perundingan upah di setiap tingkatan kabupaten, provinsi, hingga nasional.
3. CEGAH PHK MASSAL dan LINDUNGI PEKERJA DARI DAMPAK KONFLIK GLOBAL
Konflik global, ketidakpastian ekonomi, dan melemahnya investasi telah memicu ancaman PHK massal di Indonesia. Pemerintah sendiri telah mengakui kekhawatiran ini, mencatat bahwa ancaman PHK, tekanan biaya hidup, hingga ketidakpastian ekonomi menjadi tantangan nyata yang dihadapi pekerja. PHK tidak boleh dijadikan senjata oleh pengusaha tanpa perlindungan yang memadai bagi pekerja terdampak, Kami mendesak pembentukan Satgas PHK Nasional yang permanen dengan mandat jelas: mencegah, memantau, dan menindak praktik PHK sewenang-wenang. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus diperkuat agar benar-benar menjangkau seluruh pekerja yang terdampak.
4. REFORMASI TOTAL UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah berusia lebih dari 20 tahun meskipun dengan adanya perubahan pada UU Cipta Kerja tidak lagi mampu menjawab tantangan dunia kerja modern justru semakin mundur. Desakan untuk merevisi UU ini terus disuarakan oleh berbagai elemen serikat buruh. Namun kami menegaskan: revisi bukan berarti liberalisasi yang makin merugikan buruh. Kami menolak keras segala upaya melemahkan posisi tawar pekerja dengan dalih efisiensi dan daya saing investasi, Serbunas menuntut proses revisi UU Ketenagakerjaan yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada keadilan. Serikat buruh harus dilibatkan sebagai mitra setara bukan penonton dalam setiap tahap perumusan dan pembahasan regulasi.
5. REFORMASI PAJAK & PENGUATAN JAMINAN SOSIAL PEKERJA
Memajaki THR, pesangon, dan jaminan hari tua pekerja adalah kebijakan yang tidak adil. Berdasarkan tuntutan yang berkembang, PTKP perlu dinaikkan serta penghapusan pajak atas THR, jaminan hari tua, pesangon, dan jaminan pensiun. Selain itu, jaminan sosial masih belum merata pekerja informal, pekerja platform digital, dan pekerja rumah tangga masih banyak yang belum terlindungi, Kami mendukung penuh reformasi pajak yang berpihak pada pekerja dan menuntut perluasan jaminan sosial yang inklusif menjangkau pekerja informal, pekerja platform digital, dan pekerja rumah tangga sebagai kewajiban konstitusional negara.
"Sebagai Ketua Umum DPP Serbunas, saya ingin menegaskan satu hal kepada seluruh anggota,
kader, dan simpatisan Serbunas di seluruh Indonesia,
Perjuangan buruh bukan dimulai dari 1 Mei dan berakhir di 1 Mei.
Perjuangan kita adalah sepanjang napas kehidupan kaum pekerja.
Selama ada ketidakadilan, selama itu pula Serbunas berdiri di garis terdepan.
Kami menyerukan kepada pemerintah untuk menjadikan momentum May Day 2026 bukan sekadar
seremoni, melainkan titik tolak kebijakan ketenagakerjaan yang benar-benar berpihak pada rakyat pekerja,"tegasnya dalam rilis yang diterima media.
Serbunas Bersatu Buruh Berdaulat Indonesia Bermartabat.
Selanjutnya dihimbau kepada anggota Serbunas yang tersebar di berbagai daerah apabila melakukan aksi, jangan terpancing provokasi dan penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara tertib dan damai.
"Kita himbau sekaligus mengingatkan kepada seluruh peserta aksi khususnya massa Serbunas, agar selalu memperhatikan ketertiban, agar seluruh proses aksi damai berjalan aman, lancar dan kondusif serta jangan terpancing isu-isu bersifat provokatif, jaga dan kawal aksi ini secara baik, sehingga tidak menganggu aktifitas masyarakat lainnya,"imbau Roni dalam pesannya.(PN)

0 Komentar