Petranews.com-Jakarta| Polemik yang terjadi dalam minggu terakhir yang membuat suasana panas, terkait keluarnya Keputusan Mendagri tentang Pengkodean Batas Wilayah Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, kini sedikit lega.
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan keempat pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini masuk wilayah Aceh. Adapun keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, kemudian dokumen-dokumen, data-data pendukung, maka Bapak Presiden memutuskan sikap pemerintah bahwa berlandaskan pada data dan dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki, pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasrakan dokumen yangg dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,"ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
Sebelumnya diberitakan, polemik keempat pulau ini dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun. Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah DPR RI berkomunikasi dengan Presiden.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
Pemerintah juga berharap keputusan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat. Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar meluruskan isu yang berkembang. Khususnya, terkait informasi adanya salah satu provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ini ke wilayah administratifnya.
Pemerintah Provinsi Aceh merasa keputusan tersebut sepihak sekaligus menyalahi hak kepemilikan Aceh terhadap keempat pulau sesuai kesepakatan bersama Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada 1992. (Ril/PN)
0 Komentar