Medan-Petra News
Perkebunan Sawit di Indonesia menggeliat sejak tahun 1987 dengan adanya kebijakan pemerintah presiden Suharto sebagai negara agraris (rakyat umumnya pertanian dan perkebunan). Kala itu dengan memberi insentif dengan nama Perkreditan Bank Swasta Nasional (PBSN) kepada perusahaan bidang Perkebunan atas suku bunga bank cuma 11%, sedangkan bunga bank konvensional saat itu 12,5% sampai 13%. Maka pengusaha berduyun-duyun berusaha membuat Perseroan Terbatas (PT) mengurus dan membuat usaha Hak Guna Usaha (HGU). Umumnya pengusaha dapat penghasilan sambil menyelam minum air dengan mengambil kayu produktif bermitra dengan PT. Inhutani IV memproduksi kayu dengan membuat Saw Mill dalam HGU dan dijual dengan harga menarik, negara dapat penghasilan dari kayu itu 8 (delapan dolar AS) permeter kubik (M2) saat itu nilai dolar Rp 2.500 / dolar AS langsung ke kas negara.
Kewajiban pemegang HGU saat itu mewajibkan kepadanya membuatkan kebun plasma (anak angkat) untuk masyarakat seluas 40% dari luas HGU. Lalu lepas krisis moneter 1998 peraturan berubah menjadi menjadi 15% luasnya kebun plasma tiap pemegang HGU.
Kini peraturan berubah meningkat menjadi 20% kebun plasma dari luas HGU. Sejak Januari 2025 mentri BPN Menggarap aturan tiap perpanjangan penerbitan HGU yang ke 3 (tiga) pemegang HGU wajib membuat kebun plasma menjadi 30% dari luas HGU apakan tambahan diwujudkan dari HGU yang ada atau dari luar HGU nya, dengan pertimbangan pemerintah pemegang HGU sudah menikmati hasil sekitar 70 tahun dengan 2 kali penerbitan Sertipikat HGU.
Menjadi pertanyaan: Sudah berapa persen kah kebun plasma terwujud dari luas HGU ?
Katakanlah luas HGU Swasta dan HGU BUMN sekitar 9 juta hektar. Bila 20% darinya berarti luas kebun plasma seluas 1.8 juta ha. Bila dibagi tiap mitra mendapatkan kebun 2 ha maka keluarga mendapat sejumlah 900 ribu keluarga. Andaikan tiap 2 ha mendapat hasil bersih tiap bulan Rp. 6 juta maka total 5,4 triliun perbulan, ini angka sangat besar, 64,8 triliun pertahun.
Sekarang info statistik di media google kebun plasma baru terwujud sekitar 51%. Sisanya adalah kewajiban perusahaan pemegang HGU. Agaknya masing masing pemerintah kabupaten / kota bersama pemerintah propinsi bekerja sama mengajak perusahaan pemegang HGU mewujudkan kebun plasma sesuai aturan yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa dengan mewujudkan kebun plasma itu pengusaha / perusahaan tidak ada dirugikan, malah dapat keuntungan dengan mengolah Tandan Buah Segar (TBS) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) kebun inti.
Lagi pula proses pembuatan kebun plasma adalah tiap 2 ha dibuat Sertipikat Hak Milik (S.HM) masing-mading warga tiap 2 ha, lalu perusahaan Inti meminjamkan uang dengan agunan S.HM itu di bank. Dengan dana pinjaman itu perusahaan membuat kebun plasma sampai berhasil. Tiap bulan para warga plasma dapat hasil sebagian setelah tiap bulan hutang tiap S.HM tadi dipotong / mencicil sebagian dari hasil kebun plasma diselenggarakan oleh perusahaan pemegang HGU.
Dalam praktek biasa tahun ke 7 atau ke 8 sudah lunas hutang dibank dan setelahnya warga plasma / anak angkat dari perusahaan full terima tiap bulan setelah dipotong biaya operasional seperti Perawatan, pemupukan, biaya produksi.
Untuk itu Pemerintah pusat bisa mengajak pemerintah daerah untuk bersaing mendorong pengadaan kebun plasma / anak angkat dari perusahaan pemegang HGU.
Penulis : Jonaidi, SH, MH Advokat, Site Acquisition (Sitac) pada berbagai Operator dan Profider Telekomunikasi sejak 2002 sampai sekarang, pernah penanggung jawab Legal, Humas, Logistik, Pengadaan, Personalia pada perusahaan kebun besar kelapa sawit lahan gambut dan manager selama 7 tahun.

0 Komentar