Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BENCANA DAN HUTAN HILANG, PUBLIK KEMANA?

Sunyi Pemberitaan: Siapa Diuntungkan?

Oleh: Nirwan Junaidi Rokan (Aktivis Sosial & Pemerhati Dapur Redaksi)

Ketika wartawan diancam, hutan terus hilang, dan bencana nasional menimpa, publik berhak bertanya: siapa yang benar-benar diuntungkan?
Ancaman terhadap jurnalis di Sumatera kembali mencuat di tengah sunyinya liputan soal deforestasi. Dua isu ini tampak terpisah, namun keduanya beririsan pada satu pertanyaan besar tentang ruang kebebasan pers dan keberanian media mengangkat kepentingan publik. Kini, pertanyaan itu meluas ke isu bencana nasional, yang sering mendapat sorotan media besar, tetapi belum tentu memperlihatkan dampak pada kesejahteraan masyarakat terdampak.

Kasus intimidasi terhadap wartawan bukan isu baru. Fakta ini telah berulang setiap kali liputan menyentuh wilayah sensitif. Meski demikian, setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus menunggu pembuktian hukum yang sah.

Deforestasi di Pulau Sumatera dan kriminalitas seperti perjudian, narkoba, ilegal logging, begal, dan curanmor menjadi persoalan nyata yang memengaruhi masyarakat. Namun, intensitas pemberitaan tidak selalu sebanding dengan dampaknya. Demikian juga bencana nasional—dari banjir, longsor, hingga kebakaran hutan—kadang menjadi sorotan, tetapi publik kerap bertanya: siapa yang paling diuntungkan dari penanganannya? Apakah bantuan dan perhatian benar-benar sampai ke warga terdampak, atau sebagian mengalir ke pihak tertentu dalam rantai distribusi bantuan?

Sebagai pemerhati dapur redaksi media, saya melihat bahwa keheningan pemberitaan lebih sering lahir dari tekanan struktural ketimbang perintah langsung. Pertimbangan ekonomi, keamanan, dan keberlangsungan media membentuk ruang redaksi yang berhati-hati. Hal ini memengaruhi isu-isu lingkungan dan bencana yang seharusnya menjadi sorotan utama.

Tulisan ini tidak bermaksud menuduh individu atau institusi tertentu. Dugaan mengenai adanya pihak yang diuntungkan hanya dapat diuji melalui penyelidikan resmi dan proses hukum. Namun, publik berhak mempertanyakan, terutama ketika informasi yang diterima tidak lengkap atau terfragmentasi.

Jurnalis lapangan berada pada posisi paling rentan. Ancaman dan tekanan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung, dapat memengaruhi pilihan liputan. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, keberanian jurnalistik akan terus terkikis. Sunyi pemberitaan bukan hanya soal media, tetapi tentang hak publik untuk mengetahui dan masa depan lingkungan, keamanan, serta kesejahteraan masyarakat terdampak bencana.

Negara dan aparat penegak hukum memiliki peran strategis untuk memastikan setiap ancaman terhadap wartawan ditangani serius. Dengan demikian, media bisa bebas menyorot isu-isu kritis, termasuk kriminalitas, deforestasi, dan bencana, tanpa kompromi. [red]

Posting Komentar

0 Komentar