Pemerintah Provinsi Sumut Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 31 Desember, Fokus Pemulihan
Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Longsor, dan Gempa Bumi hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/906/Kpts/2025, yang berlaku selama tujuh hari, dimulai pada 25 Desember.
Muliadi, Purnawirawan Brimob Polri yang juga aktif dalam Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Provinsi Sumatera Utara, menjelaskan bahwa perpanjangan status darurat ini diperlukan untuk memastikan transisi yang aman menuju fase pemulihan.
Tiga Fokus Utama selama Perpanjangan Tanggap Darurat:
Penyelesaian Kebutuhan Dasar bagi korban bencana.
Penanganan Dampak Lanjutan untuk meminimalisir risiko sisa bencana.
Persiapan Pemulihan Pasca-Bencana agar kondisi lebih stabil.
"Kami pastikan semua kebutuhan dasar penyintas terpenuhi sebelum beralih ke rehabilitasi," jelas Muliadi.
Koordinasi Antar Instansi Dipertegas
Muliadi juga menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai instansi terkait, termasuk posko, OPD teknis, TNI-Polri, Basarnas, dan relawan. Seluruh unsur diminta untuk memperkuat kerja sama agar operasi lebih efisien dan terkoordinasi.
Menuju Rehabilitasi pada 2026
Perpanjangan status darurat ini menjadi langkah awal menuju tahapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang direncanakan dimulai pada Januari 2026. Diharapkan, dalam tujuh hari ke depan, stabilisasi kondisi di lapangan berjalan lancar agar pemulihan fisik dan sosial dapat dimulai segera.
"Semoga proses ini berjalan lancar dan pada awal tahun depan, kita sudah siap untuk pemulihan," tutup Muliadi dengan semboyan, "Salam Tangkas, Tanggap, Tangguh."[red/mgo281176]


0 Komentar