Petranews.com-Medan| Salah seorang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bernama Yudhi Permana, mampu menyelesaikan tugas akademiknya di Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Program Studi Hukum Islam. Pengukuhan sekaligus penyematan gelar Doktor Hukum Islam ini di raih, setelah ia mampu mempertahankan hasil penelitian disertasinya dihadapan para penguji, baik penguji eksternal maupun internal secara baik dan jelas.
Sidang terbuka promosi doktor dilaksanakan di Gedung Syeikh Mustafa Husein, Kampus I UIN SU di Jalan Sutomo, Medan, pada Selasa 20 Januari 2026. Sidang terbuka dipimpin langsung Direktur Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Hj. Nurussakinah Daulay, M.Psi, bersama Wakil Direktur Pascasarjana, Dr. Salamuddin.
Dalam ujian terbuka ini, Yudhi Permana, yang juga seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Negeri Aceh, tampil sebagai promovendus dengan disertasi berjudul 'Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Anak (Analisis Hukum Islam)'. Melalui ujian tersebut, disertasi yang disusunnya dinyatakan disetujui dan disahkan sebagai persyaratan untuk memperoleh gelar Doktor Hukum Islam pada Program Studi Hukum Islam Pascasarjana UIN Sumatera Utara Medan.
Sebagai praktisi sekaligus penegak hukum, Yudhi Permana dikenal memiliki pengalaman panjang dalam penanganan berbagai perkara. Pengalaman inilah menjadi modal utama dalam membangun kerangka analisis akademik yang kuat dan realistis. Pilihannya menempuh pendidikan doktoral di kampus Islam ini mencerminkan komitmen intelektualitasnya untuk memadukan antara hukum konvensional dengan hukum Islam secara utuh, sekaligus menegaskan bahwa dalam praktik penegakan hukum tidak seharusnya terdapat dikotomi bidang keilmuan.
Disertasi Yudhi Permana dibimbing oleh Prof. Dr. Watni Marpaung, S.HI, M.A selaku promotor dan Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum sebagai co-promotor. Ujian promosi doktor ini juga menghadirkan penguji internal Dr M. Yudi Harahap, MH dan Dr Imam Yazid, MA serta penguji eksternal dari Universitas Sains Islam Malaysia, Prof. Madya Mualimin Mochammad Said sekaligus memberikan penilaian akademik dan apresiasi terhadap pendekatan integratif yang dikembangkan promovendus.
Dalam pemaparannya, Yudhi Permana menunjukkan kapasitasnya sebagai jaksa yang tidak hanya memahami teks hukum positif, tetapi juga mampu membaca nilai-nilai filosofis dan etis di balik sistem pemidanaan anak. Ia menegaskan bahwa pendekatan restorative justice tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam, bahkan memiliki titik temu yang kuat dalam konsep sulh, ‘afw, dan ta’dīb yang berorientasi pada kemaslahatan dan perlindungan masa depan anak.
Pendekatan penelitian yang digunakan, yakni field research yang diperkuat dengan library research serta metode yuridis normatif, memperlihatkan kematangan akademik promovendus. Pengalaman praktik sebagai jaksa membuat analisis yang disajikan tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi juga menyentuh realitas penerapan hukum di lapangan, khususnya dalam sistem peradilan pidana anak.
Melalui capaian akademik ini, Yudhi Permana dinilai tidak hanya layak menyandang gelar doktor, tetapi juga memiliki posisi strategis sebagai pakar hukum pidana anak yang mampu menjembatani dunia praktik penegakan hukum dengan pengembangan keilmuan hukum Islam. Kehadirannya diharapkan dapat memperkaya wacana pembaruan hukum pidana anak di Indonesia, sekaligus memperkuat pendekatan keadilan yang lebih manusiawi dan berkeadaban.
Keberhasilan Yudhi Permana meraih gelar Doktor Hukum Islam menjadi bukti bahwa integrasi antara hukum konvensional dan hukum Islam bukan sekadar wacana akademik, melainkan kebutuhan nyata dalam membangun sistem hukum yang adil, adaptif, dan berorientasi pada kemanusiaan. (AS)

0 Komentar