Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tangis Pensiunan Tirtanadi Menanti Bobby Nasution Memanggil Direksi Cari Jalan Keadilan

 

Hak Pensiun Belum Dibayar, 14 Eks Pegawai Tirtanadi Tempuh Semua Jalur hingga Mengadu ke Gubernur

Dari Mediasi Disnaker, Gugatan PHI, sampai Mahkamah Agung: Pensiunan Tirtanadi Masih Menanti Kepastian

MEDAN [PetraNews] — Perjuangan 14 pensiunan Perumda Tirtanadi untuk memperoleh hak pensiun dan pesangon memasuki babak baru. Setelah menempuh seluruh mekanisme hukum hingga tingkat Mahkamah Agung, para mantan pegawai perusahaan daerah itu kini meminta perhatian langsung dari Bobby Nasution.

Permohonan audiensi resmi telah diajukan pada 27 April 2026 melalui tim kuasa hukum dari Law Firm Abdul Hakim Siagian dan Rekan bersama Lembaga Bantuan Hukum Warga Indonesia (LBH-WI).

Langkah itu diambil karena hingga saat ini hak para pensiunan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp4 miliar disebut belum dibayarkan secara penuh, meski sebagian perkara telah diputus inkracht oleh pengadilan.

Puluhan Tahun Mengabdi, Hak Belum Tuntas Dibayar

Para pensiunan tersebut diketahui merupakan pegawai yang telah bekerja selama puluhan tahun di Perumda Tirtanadi, dengan rata-rata masa pengabdian lebih dari tiga dekade.

Namun setelah memasuki masa pensiun pada 2022 hingga 2023, mereka mengaku hanya menerima sebagian pembayaran hak pensiun dan pesangon.

Ketidakjelasan itu akhirnya memicu sengketa hubungan industrial antara para pensiunan dan perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut.

“Para pensiunan hanya meminta hak yang memang menjadi kewajiban perusahaan sesuai aturan dan putusan pengadilan,” ujar salah satu tim kuasa hukum pensiunan.

Jalur Hukum Sudah Ditempuh Seluruhnya

Sebelum membawa persoalan ke pengadilan, para pensiunan terlebih dahulu mencoba penyelesaian melalui mekanisme bipartit dan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara.

Namun karena tidak menemukan penyelesaian, perkara kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam prosesnya, delapan orang pensiunan berhasil memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 172/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Mdn juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 437 K/Pdt.Sus-PHI/2025 memerintahkan pembayaran sisa hak pensiun secara penuh kepada para pensiunan.

Meski demikian, hingga kini pelaksanaan putusan tersebut disebut belum berjalan.

LBH-WI: Putusan Pengadilan Wajib Dilaksanakan

Ketua LBH-WI, Adamsyah Koto SH MH, menilai perkara tersebut tidak lagi sebatas sengketa ketenagakerjaan biasa, melainkan menyangkut penghormatan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Menurutnya, dalam negara hukum, setiap putusan pengadilan yang inkracht wajib dijalankan oleh pihak yang kalah.

“Kalau putusan pengadilan yang sudah final saja tidak dilaksanakan, tentu akan menimbulkan pertanyaan besar tentang kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Adamsyah Koto.

Ia menjelaskan, pihaknya dapat menempuh langkah permohonan eksekusi melalui pengadilan apabila kewajiban pembayaran terus tertunda.

Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan langkah hukum lain apabila ditemukan adanya unsur pengabaian terhadap hak pekerja maupun ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan.

Dugaan Tawaran Rp50 Juta Jadi Sorotan

Di tengah proses penyelesaian, muncul pula informasi mengenai adanya tawaran pembayaran Rp50 juta kepada masing-masing pensiunan.

Informasi itu disebut muncul saat pertemuan di kantor Perumda Tirtanadi Medan. Tawaran tersebut menuai pertanyaan dari tim kuasa hukum pensiunan.

Adamsyah Koto mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan nominal tersebut karena menurutnya nilai hak para pensiunan telah diatur dalam putusan pengadilan.

“Kalau sudah ada amar putusan yang jelas, maka penyelesaiannya seharusnya mengacu kepada putusan itu, bukan berdasarkan pembicaraan lisan,” ujarnya.

Menurutnya, segala bentuk penyelesaian tetap harus menjunjung prinsip transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak pekerja.

Menunggu Sikap Pemerintah Provinsi

Kini para pensiunan berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat mengambil langkah konkret untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut.

Mereka menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan badan usaha milik daerah menjalankan kewajibannya terhadap pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Di tengah usia yang terus menua, para pensiunan berharap perjuangan panjang mereka tidak berakhir sia-sia.

Bagi mereka, hak pensiun bukan sekadar angka dalam putusan pengadilan, tetapi penopang hidup di masa senja yang seharusnya diberikan dengan penuh penghormatan dan keadilan. [red]

Posting Komentar

0 Komentar