Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PW ISMI Sumut Kupas Tuntas Persoalan Waris, Nispul Khoiri: Jangan Sampai Harta Warisan Menjadi Sumber Konflik Keluarga

MEDAN — Persoalan warisan kerap menjadi salah satu sumber permasalahan dalam keluarga. Tidak sedikit hubungan persaudaraan menjadi renggang bahkan berujung konflik akibat ketidaktahuan dalam memahami dan mengelola harta warisan sesuai ketentuan syariat Islam.

Berangkat dari persoalan tersebut, Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PW ISMI) Sumatera Utara menggelar kegiatan “Waris Keluarga Bikin Bingung?” dengan tema “Mengelola Harta Warisan Sesuai Syariat”, Selasa, 1 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Raz Plaza Hall Convention Medan, Jalan Dr. Mansyur, Medan, tersebut menghadirkan sejumlah tokoh dan akademisi untuk membahas persoalan kewarisan Islam secara lebih komprehensif.

Narasumber dalam kegiatan tersebut menghadirkan Prof. Dr. Nispul Khoiri, M. Ag Guru Besar Hukum Islam, sekaligus Ketua PW ISMI Sumatera Utara, Dr. Hasan Matsum, MA, Dewan Pakar PW ISMI Sumut sekaligus Ketua MUI Medan, dan dimoderatori oleh Dr. O.K Azizah Hanum selaku pengurus PW ISMI Sumut.

Ketua PW ISMI Sumatera Utara, Prof. Dr. Nispul Khoiri, M.Ag., mengatakan bahwa pembahasan mengenai warisan tidak semata-mata berbicara mengenai pembagian harta, tetapi juga menyangkut upaya menjaga keutuhan keluarga.

“Warisan jangan sampai menjadi sumber konflik dalam keluarga. Karena itu, masyarakat perlu memahami bagaimana ketentuan kewarisan Islam, siapa yang berhak menerima, bagaimana porsinya, serta bagaimana menyelesaikan persoalan-persoalan kewarisan yang muncul dalam kehidupan masyarakat.”

Menurutnya, pemahaman terhadap hukum waris Islam menjadi penting karena persoalan kewarisan sering kali baru dibicarakan setelah seseorang meninggal dunia. Padahal, sejak awal keluarga perlu memiliki pemahaman yang baik agar proses penyelesaian harta peninggalan dapat dilakukan secara adil, terbuka dan sesuai dengan ketentuan agama.

“Kita ingin ISMI hadir memberikan edukasi kepada masyarakat. Persoalan waris harus dibicarakan dengan ilmu, bukan berdasarkan asumsi, kebiasaan atau kepentingan masing-masing. Dengan pemahaman yang benar, pembagian warisan diharapkan dapat menjaga hak setiap ahli waris sekaligus mempertahankan silaturahmi keluarga.”ujarnya

Nispul menambahkan, perkembangan masyarakat juga menghadirkan persoalan-persoalan kewarisan yang semakin kompleks. Mulai dari status kepemilikan harta, utang pewaris, hibah, wasiat, harta bersama, hingga persoalan ahli waris yang memiliki kondisi dan latar belakang berbeda.

Karena itu, menurutnya, diperlukan ruang edukasi publik yang memungkinkan masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai hukum waris Islam sekaligus mendiskusikan persoalan-persoalan kontemporer yang terjadi di tengah masyarakat.

“Ini bukan hanya persoalan siapa mendapat berapa. Ada hak, kewajiban dan tanggung jawab yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Prinsipnya adalah bagaimana harta peninggalan dapat diselesaikan sesuai syariat dan tidak menimbulkan mudarat bagi keluarga,” ujarnya.

Kegiatan “Waris Keluarga Bikin Bingung?” menjadi bagian dari upaya PW ISMI Sumatera Utara untuk menghadirkan diskusi keislaman yang bersentuhan langsung dengan persoalan kehidupan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, PW ISMI Sumut berharap masyarakat semakin memahami hukum kewarisan Islam dan mampu menyelesaikan persoalan harta peninggalan secara adil, transparan dan sesuai syariat, sehingga harta warisan tidak justru menjadi penyebab putusnya hubungan kekeluargaan.

Diskusi ini dihadiri sekitar 700 orang yang terdiri dari Pengurus ISMI Sumatera Utara, Majelis Taklim SE-Kota Medan Dll.

Posting Komentar

0 Komentar