MEDAN — Kasus yang melibatkan sejumlah kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan dalam perkara narkoba kembali menjadi sorotan. Sedikitnya tiga Kepling di Kota Medan sepanjang 2026 diberitakan tersandung kasus narkoba dalam perkara yang berbeda.
Kondisi tersebut mendorong Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM-3) Kota Medan meminta Wali Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Kepling.
Pengurus BM-3 Kota Medan, Dedi Suherman, mengatakan munculnya kasus yang melibatkan aparatur pemerintahan di tingkat lingkungan tidak boleh dianggap sebagai persoalan individual semata.
“Ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan. Kepling merupakan aparatur yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, integritas dan rekam jejak mereka harus benar-benar menjadi perhatian,” ujar Dedi, Sabtu (5/9/2026).
Sebelumnya, pada Maret 2026, dua Kepling di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, terseret kasus narkoba. Keduanya kemudian diberhentikan dari jabatannya oleh Pemerintah Kecamatan Medan Barat.
Kasus serupa kembali mencuat pada awal September. Seorang Kepling perempuan berinisial FAP (41) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi menyebut FAP diduga mengedarkan vape yang mengandung narkoba dan pil ekstasi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua vape narkoba dan dua butir ekstasi.
Menurut Dedi, rangkaian kasus tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Medan untuk mengevaluasi sistem pengangkatan sekaligus pengawasan terhadap Kepling.
“Jangan sampai evaluasi baru dilakukan setelah ada kasus. Pemerintah harus memastikan sejak awal bahwa orang-orang yang dipercaya menjadi Kepling benar-benar memiliki integritas dan bebas dari narkoba,” katanya.
Dedi meminta evaluasi dilakukan terhadap seluruh Kepling secara objektif, termasuk memeriksa kembali persyaratan, rekam jejak, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Medan memperkuat mekanisme pengawasan di tingkat lingkungan dan membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun keterlibatan aparatur lingkungan dalam aktivitas ilegal.
“Kalau satu atau dua orang bermasalah, tentu tidak boleh kemudian semua Kepling dicurigai. Tetapi kasus yang berulang menunjukkan perlunya evaluasi sistem secara menyeluruh. Ini bukan soal menyalahkan seluruh Kepling, melainkan memastikan sistem pengawasan berjalan,” ujar Dedi.
Dedi menegaskan BM-3 Kota Medan mendukung proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Pada saat yang sama, pemerintah harus melakukan pembenahan agar persoalan seperti ini tidak kembali terjadi,” katanya.
Ia berharap Wali Kota Medan menjadikan persoalan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat pemerintahan hingga tingkat paling bawah.
“Kepling adalah wajah pemerintah di tengah masyarakat. Karena itu, mereka harus menjadi bagian dari solusi pemberantasan narkoba, bukan justru tersandung dalam persoalan narkoba,” kata Dedi.
0 Komentar